KEBERADAAN FASILITAS UPAYA ANTISIPASI MITIGASI BENCANA ALAM MENURUT DESA DI KECAMATAN SITIO-TIO TAHUN 2021


Kecamatan Sitio-tio

API

Meta Data

Produsen Data

Kecamatan Sitio-tio

Indikator

Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa

Konsep

1. Sistem Peringatan Dini Bencana Alam
2. Sistem Peringatan Dini Khusus Tsunami
3. Perlengkapan keselamatan
4. Rambu-rambu dan Jalur Evakuasi Bencana
5. Pembuatan, Perawatan atau Normalisasi: Sungai, Kanal, Tanggul, Parit, Drainase, Waduk, Pantai, dll

Definisi Data

1. Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana alam pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Sistem peringatan dini bencana alam yang dimaksud di sini misalnya peringatan dini terhadap warga mengenai status ketinggian pintu air, status gunung, dsb, yang disampaikan melalui kentongan, pemberitahuan dengan loud speaker, dan lainnya.
2. Fasilitas pendeteksian kejadian bencana alam tsunami untuk memberikan peringatan dini sebelum bencana alam tsunami datang/menimpa desa/kelurahan. Sistem ini menggunakan peralatan teknologi tinggi sebagai alat atau sarana untuk memonitor kapan dan di mana bencana alam tsunami itu akan terjadi. Cakupan wilayah sistem peringatan dini tsunami meliputi semua desa kelurahan yang dapat dijangkau oleh sistem tersebut dan bukan hanya desa/kelurahan dimana lokasi alat tersebut berada.
3. Perlengkapan yang diupayakan/disediakan oleh aparat setempat ataupun warga komunitas lokal untuk antisipasi maupun evakuasi korban saat terjadi bencana alam, seperti perahu karet, tenda, masker, dan sebagainya.
4. Rambu-rambu/tanda dan jalur atau rute khusus yang digunakan untuk evakuasi pada saat terjadi bencana alam. Rambu-rambu dan jalur atau rute ini bisa tersedia di desa/kelurahan dalam bentuk apapun, misal peta, petunjuk evakuasi, dan lokasi aman untuk berkumpul (muster point). Hal yang terpenting adalah jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam, warga desa/kelurahan tahu jalur atau rute evakuasi yang harus dilewati.
5. Kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu contoh yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan bencana. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.

Klasifikasi

-

Ukuran

Ada/ Tidak

Satuan

-

Frekwensi

Tahunan

Dataset dibuat

07 February 2024

Dataset terakhir diubah

07 February 2024

Data

IDDesa KelurahanSistem Peringatan Dini Bencana AlamSistem Peringatan Dini Khusus TsunamiPerlengkapan keselamatanRambu rambu dan Jalur Evakuasi-BencanaPembuatan Perawatan atau NormalisasiTahun
1Janjiraja000002021
2Holbung000002021
3Sabulan000002021
4Buntumauli000002021
5Parsaoran000002021
6Cinta Maju000002021
7Tamba Dolok000002021
8Janji Maria000002021
1. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Pangururan (2021)
2. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Palipi (2021)
3. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Nainggolan (2021)
4. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Harian (2021)
5. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Pangururan (2022)
6. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Palipi (2022)
7. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Nainggolan (2022)
8. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Sitio-tio (2022)
9. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Harian (2022)
10. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Pangururan (2023)