KEBERADAAN FASILITAS UPAYA ANTISIPASI MITIGASI BENCANA ALAM MENURUT DESA DI KECAMATAN HARIAN TAHUN 2023


Kecamatan Harian

API

Meta Data

Produsen Data

Kecamatan Harian

Indikator

Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa

Konsep

1. Sistem Peringatan Dini Bencana Alam
2. Sistem Peringatan Dini Khusus Tsunami
3. Perlengkapan keselamatan
4. Rambu-rambu dan Jalur Evakuasi Bencana
5. Pembuatan, Perawatan atau Normalisasi: Sungai, Kanal, Tanggul, Parit, Drainase, Waduk, Pantai, dll

Definisi Data

1. Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana alam pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Sistem peringatan dini bencana alam yang dimaksud di sini misalnya peringatan dini terhadap warga mengenai status ketinggian pintu air, status gunung, dsb, yang disampaikan melalui kentongan, pemberitahuan dengan loud speaker, dan lainnya.

2. Fasilitas pendeteksian kejadian bencana alam tsunami untuk memberikan peringatan dini sebelum bencana alam tsunami datang/menimpa desa/kelurahan. Sistem ini menggunakan peralatan teknologi tinggi sebagai alat atau sarana untuk memonitor kapan dan di mana bencana alam tsunami itu akan terjadi. Cakupan wilayah sistem peringatan dini tsunami meliputi semua desa kelurahan yang dapat dijangkau oleh sistem tersebut dan bukan hanya desa/kelurahan dimana lokasi alat tersebut berada.

3. Perlengkapan yang diupayakan/disediakan oleh aparat setempat ataupun warga komunitas lokal untuk antisipasi maupun evakuasi korban saat terjadi bencana alam, seperti perahu karet, tenda, masker, dan sebagainya.

4. Rambu-rambu/tanda dan jalur atau rute khusus yang digunakan untuk evakuasi pada saat terjadi bencana alam. Rambu-rambu dan jalur atau rute ini bisa tersedia di desa/kelurahan dalam bentuk apapun, misal peta, petunjuk evakuasi, dan lokasi aman untuk berkumpul (muster point). Hal yang terpenting adalah jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam, warga desa/kelurahan tahu jalur atau rute evakuasi yang harus dilewati.

5. Kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu contoh yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan bencana. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.

Klasifikasi

-

Ukuran

Ada/ Tidak

Satuan

-

Frekwensi

Tahunan

Dataset dibuat

01 January 1970

Dataset terakhir diubah

01 January 1970

Data

IDDesa KelurahanSistem Peringatan Dini Bencana AlamSistem Peringatan Dini Khusus TsunamiPerlengkapan keselamatanRambu rambu dan Jalur Evakuasi-BencanaPembuatan Perawatan atau NormalisasiTahun
1DOLOK RAJA000002023
2SAMPUR TOBA000002023
3SIPARMAHAN000002023
4HARIARA POHAN000002023
5JANJI MARTAHAN000002023
6TURPUK SIHOTANG000002023
7TURPUK MALAU000002023
8TURPUK SAGALA000002023
9TURPUK LIMBONG000002023
10SOSOR DOLOK000002023
11PARTUNGKO NAGINJANG000002023
12HUTAGALUNG000002023
13HARIARA PINTU000002023
1. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Pangururan (2021)
2. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Palipi (2021)
3. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Nainggolan (2021)
4. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Harian (2021)
5. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Sitio-tio (2021)
6. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Pangururan (2022)
7. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Palipi (2022)
8. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Nainggolan (2022)
9. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Sitio-tio (2022)
10. Keberadaan Fasilitas Upaya Antisipasi Mitigasi Bencana Alam Menurut Desa di Kecamatan Harian (2022)